Kamis, 25 September 2014
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
- 1. Bentuk / Macam-macam BUMN
- a. Persero
Perusahaan Perseroan, yang
selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republi Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45 Tahun 2005).
Persero adalah BUMN yang bentuk
usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga,
Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
- b. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya
disebut Perum, adalah BUMN yang modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan (PP no. 45 Tahun 2005).
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum / perusahaan umum yakni
: Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri,
Perum Pegadaian, dll.
- 2. Organ BUMN
- Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
- Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan
Pengawas.
- 3. Perbedaan Perjan, Perum,
Persero
PERJAN*
|
PERUM
|
PERSERO
|
Public service
|
Public service
|
Memupuk keuntungan
|
Bagian dari dept,
dirjen/direktorat/ pemda
|
Berstatus Badan Hukum yg diatur UU
|
Bdn Hk. Perdata berbentuk PT.
|
Hub. Hk. Publik
|
Di bidang jasa vital
|
Hub. Usaha secara perdata
|
Dipimpin oleh seorang kepala
|
Dipimpin oleh Dewan Direksi (max.
5 org)
|
Dipimpin oleh Direksi
|
Tidak punya kekayaan sendiri
|
Punya nama & kekayaan sendiri
|
Punya kekayaan yang terpisah
|
Memperoleh fasilitas negara
|
Tidak
|
Tidak
|
Modal seluruhnya milik negara
|
Modal seluruhnya milik negara
|
Bisa sebagian bisa seluruhnya
|
Pegawai berstatus PNS
|
Pegawainya diatur secara
tersendiri, bukan PNS, bukan swasta
|
Pegawai berstatus pegawai swasta
|
Pengawasan secara hirarki &
fungsional
|
Pengawasan oleh Dewan Pengawas
& Satuan Pengawasan Intern
|
Pengawasan oleh komisaris &
SPI
|
Tidak mandiri
|
Tergantung politik tarif &
harga dari pemerintah
|
Mandiri
|
*perjan telah dihapus karena tidak
mendatangkan provit.
4. Ciri-ciri
Perum :
- Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi
diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang telah
dipisahkan.
- Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan
negara atau pegawai negeri.
- Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
Persero :
Ø Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
Ø Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
Ø Dipimpin oleh dewan direksi
Ø Tidak mendapat fasilitas negara
Ø Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.
Label: IPS
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar