Kamis, 25 September 2014

Jenis-jenis BUMN

BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
  1. 1.    Bentuk / Macam-macam BUMN
    1. a.      Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republi Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45 Tahun 2005).
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
  1. b. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (PP no. 45 Tahun 2005).
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
  1. 2.    Organ BUMN
    1. Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
    2. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
    3. 3.    Perbedaan Perjan, Perum, Persero
PERJAN*
PERUM
PERSERO
Public service
Public service
Memupuk keuntungan
Bagian dari dept, dirjen/direktorat/ pemda
Berstatus Badan Hukum yg diatur UU
Bdn Hk. Perdata berbentuk PT.
Hub. Hk. Publik
Di bidang jasa vital
Hub. Usaha secara perdata
Dipimpin oleh seorang kepala
Dipimpin oleh Dewan Direksi (max. 5 org)
Dipimpin oleh Direksi
Tidak punya kekayaan sendiri
Punya nama & kekayaan sendiri
Punya kekayaan yang terpisah
Memperoleh fasilitas negara
Tidak
Tidak
Modal seluruhnya milik negara
Modal seluruhnya milik negara
Bisa sebagian bisa seluruhnya
Pegawai berstatus PNS
Pegawainya diatur secara tersendiri, bukan PNS, bukan swasta
Pegawai berstatus pegawai swasta
Pengawasan secara hirarki & fungsional
Pengawasan oleh Dewan Pengawas & Satuan Pengawasan Intern
Pengawasan oleh komisaris & SPI
Tidak mandiri
Tergantung politik tarif & harga dari pemerintah
Mandiri
*perjan telah dihapus karena tidak mendatangkan provit.
4. Ciri-ciri
Perum :
  • Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
  • Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
  • Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
Persero :
Ø  Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
Ø  Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
Ø  Dipimpin oleh dewan direksi
Ø  Tidak mendapat fasilitas negara
Ø  Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.


0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates